
Masih banyak orang yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa digunakan karyawan kantoran atau pebisnis. Kenyataannya, BPJS menyediakan jaminan untuk pekerja informal seperti freelancer yang dikategorikan sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU). Cara mendaftar BPJS untuk jenis pekerja ini cukup mudah, tetapi ada beberapa perbedaan yang sebaiknya diperhatikan.
Program perlindungan untuk pekerja informal
Berbeda dari pekerja formal, pekerja informal seperti freelancer hanya menerima tiga program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan kata lain, satu-satunya program yang tak akan diterima adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Disitat dari laman website resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal dapat melakukan proses pendaftaran secara online maupun di kantor BPJS sesuai domisili. Untuk pendaftaran online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau langsung ke laman pendaftaran mereka di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Setelah laman termuat, pilih Pendaftaran Peserta, lalu teruskan dengan memilih Individu (Pekerja BPU);
- Masukan alamat email yang masih aktif dan kode captcha, lalu klik Daftar;
- Kemudian, buka email yang Anda gunakan untuk pendaftaran. Di sana, akan ada email dari BPJS Ketenagakerjaan. Klik tautan aktivasi pendaftaran yang tersedia;
- Selanjutnya, isi data Anda sebagai pekerja BPU;
- Terakhir, lakukan pembayaran begitu Anda menerima kode iuran yang dikirim lewat email;
- Setelah itu, Anda akan menerima kartu digital yang dikirimkan melalui email. Anda juga bisa mengambil versi fisiknya di kantor cabang.
Sementara cara mendaftar BPJS mudah di kantor BPJS harus melewati tahap-tahap berikut:
- Setibanya di kantor, isi formulir pendaftaran kepesertaan dengan informasi yang valid dan lengkap;
- Kemudian, ambil nomor antrean khusus layanan pendaftaran. Tunggu sampai nomor Anda dipanggil staf yang bekerja;
- Berikutnya, Anda akan menerima jumlah iuran yang harus dibayar;
- Selepas pembayaran, Anda akan mendapatkan tanda terima dokumen pendaftaran untuk menyelesaikan pembayaran iuran;
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Kartu Peserta sekaligus sertifikat kepesertaan.
Cara mengajukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Selain pendaftaran, kemudahan juga diberikan saat Anda mengajukan klaim Jaminan Hari Tua. Caranya cukup mudah, Anda tinggal bawa dokumen asli, lalu mengisi formulir yang disediakan. Lalu ambil nomor antrean untuk melakukan wawancara.
Setelah wawancara dan verifikasi dinyatakan berhasil, peserta akan memperoleh tanda terima. Dari sini, Anda tinggal tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang didaftarkan. Jika tidak sempat ke kantor, Anda bisa mengajukan klaim secara online melalui laman website BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga informasi ini memudahkan Anda mengikuti cara mendaftar BPJS untuk pekerja informal!